Search

Istana: Relaksasi PSBB Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Tren Penurunan Kasus - detikNews

Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md berbicara mengenai wacana relaksasi atau pelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Indonesia. Istana menilai relaksasi PSBB bisa dilakukan jika penurunan kasus Corona di Indonesia signifikan.

"Secara protokol karantina kesehatan masyarakat, relaksasi hanya bisa dilakukan jika terdapat tren penurunan dalam kerangka epidemiologis yang dapat dicerminkan, salah satunya lewat model statistik yang dapat dijadikan tren model, ini dalam kerangka ilmu public health tentu memakan waktu paling tidak 14 hari setelah tren awal penurunan," ujar Tenaga Ahli Utama Kepresidenan KSP Dany Amrul Ichdan saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).

"Yang berhak menyatakan penurunan status itu adalah Menteri Kesehatan setelah mendapatkan laporan pengusulan dari pemerintah daerah, dan harus ada protokol baru di bawah PSBB terhadap program relaksasi tersebut, apa batasan-batasannya, dan semuanya harus dalam kerangka ilmu public health," sambungnya.

Dany menilai usulan pelonggaran itu harus didasari alasan yang kuat. Hal ini untuk mencegah adanya gelombang kedua penyebaran virus Corona.

"Usulan pelonggaran tersebut harus didasari dasar yang kuat, sehingga mencegah terjadinya eskalasi gelombang kedua penyebaran virus. Dari beberapa negara yang menurunkan status, baik dari lockdown maupun social distancing, mereka dipastikan sudah mencapai titik puncak, sementara Indonesia belum ada kepastian titik puncak tersebut, ini yang harus kita waspadai," katanya.

Let's block ads! (Why?)



"tren" - Google Berita
May 03, 2020 at 01:40PM
https://ift.tt/2WpJjBc

Istana: Relaksasi PSBB Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Tren Penurunan Kasus - detikNews
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Istana: Relaksasi PSBB Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Tren Penurunan Kasus - detikNews"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.