Jum'at, 21 Januari 2022 | 07:50 WIB ET
JAKARTA, kabarbisnis.com: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal tren aset digital yang ramai diperbincangkan di media sosial oleh warganet, Non-Fungible Token (NFT). Hal ini menyusul tren penjualan aset digital tersebut yang bernilai hingga miliaran rupiah.
"Keuangan digital ada macam-macam, kita pelajari, kadang ini jadi masalahnya sektor keuangan, tapi kita juga ada pengembangan keuangan digital. Itu terus kita kembangkan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022, Kamis (20/1/2022).
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengaku sebenarnya keberadaan aset digital ini sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun, namanya menjadi semakin terkenal setelah ramai diperbincangkan masyarakat saat ini.
"Sebetulnya kalau dilihat itu baru muncul lagi itu sudah ada dari 2014, sekarang jadi tren karena dikaitkan dengan maraknya bisa dibeli dengan Bitcoin dan jadi tren sekarang," katanya.
Di lain sisi, menurut Nurhaida, NFT tidak termasuk ke dalam instrumen keuangan, sehingga pihaknya hanya melakukan pemantauan terhadap perkembangan aset digital tersebut.
"Kalau di OJK (NFT) tidak termasuk dalam instrumen keuangan. Jadi kita mungkin pantau perkembangannya dan melihat kemunculan dalam beragam bentuk, saya rasa OJK monitor saja," ucapnya. kbc10
Berita Terkait
"tren" - Google Berita
January 21, 2022 at 07:50AM
https://ift.tt/3KyInCM
Tren NFT, begini penjelasan OJK | Keuangan - kabarbisnis
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tren NFT, begini penjelasan OJK | Keuangan - kabarbisnis"
Posting Komentar