JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch ( ICW) mencatat tren penindakan kasus korupsi pada 2019 menurun bila dibandingkan 2018. Dari 454 kasus yang ditangani menjadi 271 kasus.
Peneliti ICW Tama S Langkun menduga, penurunan tersebut dipengaruhi bergesernya prioritas pemerintah dalam memberantas korupsi yakni melalui upaya pencegahan.
"Boleh jadi ke sana arahnya, jadi upayanya pencegahan. Bahkan KPK sekarang didorong untuk pencegahan, makanya penanganan perkaranya ke depan bisa turun karena didorong pencegahan," kata Tama di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).
Baca juga: Data KPK, Angka Penindakan Korupsi pada 2018 Turun 41,2 Persen
Tama menuturkan, upaya pencegahan kini seolah menjadi prioritas Pemerintah sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo bahwa ukuran kinerja pemberantasan korupsi tidak boleh diukur lewat jumlah kasus yang ditangani.
Dalam paparan ICW, terdapat 271 kasus korupsi yang ditangani pada 2019 dengan total 580 tersangka dan jumlah kerugian negara mencapai Rp 8,04 triliun.
Adapun kasus korupsi yang dicatat oleh ICW adalah kasus yang disidik oleh KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian selama 1 Januari 2019 hingga 31 Desember 2019.
KPK tercatat menangani 62 kasus dengan 155 tersangka, Kejaksaan menangani 109 kasus dengan 216 tersangka, dan Kepolisian menangani 100 kasus dengan 209 tersangka.
Data ICW menunjukkan, kasus korupsi bermodus suap masih dominan dengan junlah kasus sebanyak 51 kasus dan total nilai suap mencapai Rp 169,5 miliar dan nilai pencucian uang mencapai Rp 46 miliar.
Baca juga: KPK Perkuat Upaya Pencegahan dan Penindakan Korupsi Bersama 10 Provinsi
Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan, angka tindak pidana suap yang masih tinggi harus disikapi serius oleh Pemerintah.
"Pemerintah dan Lembaga pemberantasan korupsi terkait perlu merumuskan strategi pencegahan praktek suap dengan memperkuat sistem integritas badan publik, salah satunya melalui Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," ujar Wana.
Wana menambahkan, Kejaksaan dan Kepolisian juga mesti memprioritaskan penanganan tindak pidana korupsi bermodus suap.
Selain suap, modus korupsi yang ditemukan ICW adalah mark up sebanyak 41 kasus, penyalahgunaan anggaran 39 kasus, penggelapan 35 kasus, penyalahgunaan wewenang 30 kasus, proyek fiktif 22 kasus, laporan fiktif 22 kasus, pungutan liar 11 kasus, gratifikasi 7 kasus, pemerasan 7 kasus, pemotongan 5 kasus, dan mark-down 1 kasus.
Modus yang nilainya korupsinya paling tinggi adalah modus penyalahgunaan anggaran dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp 1,4 triliun.
"tren" - Google Berita
February 18, 2020 at 04:53PM
https://ift.tt/37zGYYc
Catatan ICW, Tren Penindakan Korupsi Turun Jadi 271 Kasus - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Catatan ICW, Tren Penindakan Korupsi Turun Jadi 271 Kasus - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar