KOMPAS.com - Unggahan bernarasi harga tiket kereta api disebut lebih mahal dari tiket pesawat ramai di media sosial.
Adapun unggahan tersebut dibagikan salah satu warganet di grup Facebook Komunitas Pecinta Kereta Api Indonesia (KPKAI).
Namun, saat ini, unggahan itu telah dihapus. Kompas.com sempat mengambil screenshot sebelum unggahan tersebut hilang.
"Tiket KA reguler sekarang udh lebih mahal dari pesawat ya...serem banget liat harganya," demikian keterangan yang dituliskan pemilik akun.
Dalam unggahannya, pemilik akun juga melampirkan harga tiket kereta eksekutif rute Stasiun Gambir-Stasiun Pasar Turi, yang dibanderol dengan harga mulai dari Rp 640.000-Rp 825.000.
Harga tiket kereta api itu disandingkan dengan harga tiket pesawat rute Jakarta-Surabbaya yang harganya berkisar mulai Rp 651.000-Rp 671.000.
Baca juga: Ramai soal Kursi Kereta 30 Persen Kosong, tapi di KAI Access Penuh, Ini Penjelasan KAI
Lantas, bagaimana tanggapan Kemenhub?
Tarif KA komersial tergantung demand penumpang
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, harga tiket pesawat ekonomi yang diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri, ada dalam koridor tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).
Tiap rute pesawat, sambung Adita, memiliki TBB dan TBA tersendiri.
"Sementara tiket KA (kereta api) untuk tarif batas atas dan tarif batas bawah di KA komersial, tidak diatur dalam Keputusan Menteri (KM). Pengaturan tarif melalui KM dilakukan untuk tarif perintis dan tarif KA PSO," ujar Adita, kepada Kompas.com, Jumat (28/4/2023).
Ia menjelaskan, tarif batas atas dan batas bawah untuk kereta api komersial dilakukan secara internal di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dikatakan, tarif tersebut berfluktuasi tergantung demand penumpang.
"Jadi ini semua keputusan bisnis dari operator, baik udara maupun KA, dengan merujuk pada ketentuan yang dibuat Kemenhub," lanjut dia.
Adita menuturkan, KAI merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2018 dalam menetapkan tarif batas atas dan batas bawah.
Baca juga: Ramai soal Istri Pegawai Kemenhub Pamer Harta, Juru Bicara: Dinonaktifkan Sementara
Sanksi dari Kemenhub
Lebih lanjut, Adita menerangkan, implementasi tarif harus selalu dilaporkan secara berkala.
Menurutnya, Kemenhub juga melakukan pengawasan di lapangan dan mendengarkan laporan dari konsumen.
Jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub bakal memberikan sanksi.
"Jika ada pelanggaran tentu ada sanksinya, berjenjang mulai dari teguran sampai pencabutan rute. Jika terbukti ada pelanggaran," tandasnya.
Baca juga: Fakta OTT Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub
Beberapa waktu lalu, KAI melalui VP Public Relations Joni Martinus menjelaskan, harga tiket kereta api bersifat fluktuatif.
"Tarif Kereta Api Komersial sifatnya fluktuatif menyesuaikan dengan demand dari pelanggan," kata Joni, diberitakan Kompas.com (31/1/2023).
Menurutnya, tarif tiket kereta api juga selalu berada dalam TBB-TBA yang telah ditetapkan pemerintah.
"Adapun untuk KA-KA yang sifatnya PSO, atau mendapatkan Public Service Obligation, tarifnya selalu tetap sesuai dengan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah," kata Joni.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel."tren" - Google Berita
April 28, 2023 at 02:00PM
https://ift.tt/LlQImPD
Ramai soal Harga Tiket Kereta Disebut Lebih Mahal dari Pesawat, Kemenhub Buka Suara - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/cBgEvsy
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ramai soal Harga Tiket Kereta Disebut Lebih Mahal dari Pesawat, Kemenhub Buka Suara - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar