loading...
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam diskusi publik yang diselenggarakan Imparsial dengan tema KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia, Rabu (12/4/2023). Foto/Istimewa
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Atnike Nova Sigiro mengatakan aparat penegak hukum perlu juga memahami bahwa tata nilai dalam KUHP baru sudah berubah menuju penghapusan hukuman mati. Atnike juga mengingatkan bahwa Indonesia tidak bisa terlepas dari komunitas internasional yang semuanya mengarah pada penghapusan hukuman mati di negaranya.
"Penghapusan hukuman mati sudah menjadi tren global. Namun pemerintah dan pembuat kebijakan di Indonesia terkesan melawan arus global tersebut," ujarnya dalam diskusi publik yang diselenggarakan Imparsial dengan tema “KUHP Baru dan Problematika Hukuman Mati di Indonesia”, Rabu (12/4/2023).
Sementara, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan jika ada yang bertanya apa hukuman yang tepat untuk mengganti hukuan mati di Indonesia maka jawabannya adalah alternatif pengganti dari hukuman mati adalah hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersarat.
Menurutnya, negara-negara yang sekarang melakukan penghapusan hukuman mati umumnya mengetahui fakta bahwa pertama, karena berdasarkan penelitian menyatakan bahwa tidak ada efek jera dari pemberlakukan hukuman mati.
"Selain itu, para algojo yang melakukan eksekusi mengungkapkan bahwa tidak ada suatu proses kematian tersebut yang terjadi tanpa melalui rasa sakit yang teramat sangat sehingga ini merupakan satu bentuk kekejaman tersendiri," jelasnya.
Kedua, lanjut dia, hukuman mati dihapus bukan karena consensus (kesepakatan) umum tetapi karena kuatnya kepemimpinan politik di negara tersebut yang melindungi dan menghormati hak asasi manusia.
"Selain karena hukuman mati itu keliru, dalam hukuman mati juga memiliki kerentanan oleh karena luasnya perbuatan pidana yang diancam hukuman mati, misalnya tindak pidana makar yang sangat mungkin vonisnya bias dan dijatuhkan kepada orang secara keliru," tegasnya.
Dia menambahkan penghapusan hukuman mati dilakukan karena pertimbangan ilmiah dan kepemimpinan politik yang pro terhadap tegaknya hukum dan HAM. Bukan karena konsensus atau reaksi masyarakat yang akan selalu terbelah, termasuk di negara yang bahkan sudah menghapus hukuman mati.
"Dalam kasus Ferdy Sambo misalnya, hukuman mati harus ditolak karena bertentangan dengan HAM, konstitusi, dan kemanusiaan," tutupnya.
Diskusi ini juga turut menghadirkan narasumber Peneliti Senior Imparsial yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Al Araf dan Anggota Komisi III DPR Taufik Basari.
(kri)
"tren" - Google Berita
April 12, 2023 at 10:10PM
https://ift.tt/YbdXDp8
Komnas HAM Sebut Penghapusan Hukuman Mati Sudah Menjadi Tren Global - SINDOnews Nasional
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/B1fJlFV
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komnas HAM Sebut Penghapusan Hukuman Mati Sudah Menjadi Tren Global - SINDOnews Nasional"
Posting Komentar