Search

KPK Ungkap Tren Tak Cantumkan Surat Kuasa di Dalam LHKPN - Nasional Tempo

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Pahala Nainggolan mengatakan marak praktik manipulasi data dengan memanfaatkan celah hukum wajib lapor LHKPN. Yang sedang populer, ia mengatakan banyak penyelenggara negara tidak mencantumkan surat kuasa di dalam LHKPN.

"Mungkin enggak banyak yang tahu soal surat kuasa. Ada yang menyampaikan itu enggak pakai surat kuasa," kata Pahala di Jakarta pada Kamis, 9 Maret 2023.

Pahala menjelaskan kewenangan kedeputian pencegahan memiliki keterbatasan kewenangan dalam kegiatan penelusuran data. sebab, kedeputian baru mendapat kewenangan klarifikasi langsung ke instansi jika ada surat kuasa.

"Itu asli saya gak bisa ngapa-ngapain, ya. Mau diapain gak ada surat kuasa, enggak bisa ngecek ke bank, enggak bisa ke BPN, ya cuma gini aja kertasnya teronggok," ujar dia.

Pahala meyakini bahwa praktik tersebut sengaja dilakukan oleh sejumlah penyelenggara negara. Ia menyebut hal tersebut dilakukan agar bisa terhindar dari verifikasi Direktorat LHKPN.

"Sengaja banget. Lihat tuh di LHKPN yang tulisannya tidak lengkap itu pasti surat kuasa dan itu sekarang lagi tren orang gak ngirim surat kuasa," ujar dia.

Oleh sebab itu, Pahala mengatakan KPK merencanakan pengetatan sistem pelaporan LHKPN. Salah satunya, kata dia, adalah dengan merevisi Peraturan KPK tentang pelaporan LHKPN.

LHKPN pejabat negara menjadi sorotan masyarakat belakangan ini. Sebab, belakangan muncul isu kekayaan pejabat negara yang tidak wajar semenjak kasus Rafael Alun Trisambodo.

Kasus Rafael Alun bermula dari viral video penganiayaan anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, beredar di internet. Mario merupakan anak dari pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Warganet yang bereaksi atas video penganiayaan tersebut kemudian menguliti LHKPN milik Rafael Alun.

Rafael Alun tercatat memiliki kekayaan Rp 56 miliar di LHKPN. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar bagi seorang pejabat eselon III seperti dirinya.

Pilihan Editor: KPK Temukan Pegawai Pajak Punya Saham di 2 Perusahaan Konsultan Pajak

Adblock test (Why?)



"tren" - Google Berita
March 09, 2023 at 05:45PM
https://ift.tt/QNJ6LYv

KPK Ungkap Tren Tak Cantumkan Surat Kuasa di Dalam LHKPN - Nasional Tempo
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/htXS7Ls
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Ungkap Tren Tak Cantumkan Surat Kuasa di Dalam LHKPN - Nasional Tempo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.