KOMPAS.com - Sopir berinisal AM yang mengemudikan Toyota Fortuner dengan pelat nomor B 1154 ZF dilarikan ke rumah sakit setelah tertembak senjata api (senpi) milik majikannya yang berinisial E.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 23.00 WIB ketika mobil melintas di Jalan Daksa, kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
AM yang mengalami luka di dahi sebelah kiri langsung dilarikan ke RS Mayapada di Setiabudi, Jakarta Selatan oleh E yang mengambil alih kemudi.
AM langsung menjalani operasi oleh tim dokter yang menanganinya pada Sabtu (18/2/2023) dini hari dan tindakan ini berjalan lancar.
Polres Metro Jakarta Selatan yang mengetahui peristiwa tertembaknya AM karena letusan senpi lantas menetapkan E sebagai tersangka.
Lantas, apa penyebab meletusnya senpi milik E hingga AM yang tengah mengemudikan mobil menjadi terluka?
Baca juga: Sopir Fortuner yang Tertembak Senpi Majikan Terluka di Dahi Kiri
Dilansir dari Kompas.com, terlukanya dahi AM karena terkena letusan senpi milik E ternyata bermula dari ketidaksengajaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Komes Ade Ary Syam mengatakan, pada awalnya E membuka kotak senpi di dalam mobil.
Senpi tersebut tiba-tiba meletus setelah E melakukan pemeriksaan dan seketika melukai AM yang duduk di bangku sopir.
"Saat menutup tas yang berisi senpi, tiba-tiba senpi tersebut meletus sebanyak satu kali," ujar Ade pada Senin (20/2/2023).
Lebih lanjut, ia juga mengonfirmasi bahwa AM mengalami luka di dahi sebelah kiri.
Baca juga: Polri Akan Dalami Aliran Dana Kasus Jual Beli Senpi Ilegal Anton Gobay
E duduk di kursi belakang sebelah kiri
Ade menyampaikan, posisi duduk E ketika senpinya meletus berada di bangku belakang sebelah kiri AM.
Mengetahui sopirnya terluka, E segera memindahkan AM ke bangku bagian sebelah kiri.
E langsung tancap gas dan membawa AM ke RS Mayapada untuk memberikan pertolongan pertama.
AM tiba di RS tersebut sekitar pukul 23.43 WIB dan langsung dibawa ke ruang perawatan intensif (ICU).
"Korban juga sudah menjalani operasi pada Sabtu sekira pukul 01.00 WIB. Kini korban sudah sadar dan masih tahap pemulihan di RS," tutur Ary dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Temukan Senpi Rakitan Tertinggal di Gubuknya, Petambak Ini Ketakutan dan Memanggil Anggota TNI AL
E ditetapkan sebagai tersangka
Ade menyampaikan bahwa E berstatus sebagai pegawai swasta, namun ia mempunyai izin kepemilikan senjata api.
Kendati demikian, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan E sebagai tersangka atas peristiwa tersebut.
E juga telah ditahan karena kelalaiannya menjaga senpi miliknya sehingga melukai sopirnya sendiri.
"Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ucap Ade dilansir dari Kompas.com.
Atas kelalaiannya, E dijerat dengan Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 19521 tentang kepemilikan sejata api.
Tak hanya itu, E juga dijerat dengan Pasal 351 dan 360 KUHP dengan estimasi hukuman lebiih dari lima tahun penjara.
Sumber: (Kompas.com/ Dzaky Nurcahyo | Editor: Nursita Sari, Ivany Atina Arbi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel."tren" - Google Berita
February 21, 2023 at 02:30PM
https://ift.tt/2h7ewoI
Penyebab Sopir Fortuner Tertembak Senpi Majikan di Jakarta Selatan - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/7iWFJKT
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Penyebab Sopir Fortuner Tertembak Senpi Majikan di Jakarta Selatan - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar