KOMPAS.com - Mencetak dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), akta lahir, dan akta kematian bisa dilakukan sendiri di rumah.
Pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengatakan, program ini dilakukan bagi warga yang kehilangan dokumen kependudukan tersebut.
Selain berita tersebut, ada sejumlah berita lain yang banyak mendapakan atensi pembaca.
Selengkapnya, berikut daftar berita Populer Tren sepanjang Kamis (7/10/2021) hingga Sabtu (8/10/2021).
1. Cara cetak KK sendiri di rumah
Beberapa dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri.
Dokumen tersebut dapat dicetak menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah atau tempat lainnya.
Sehingga apabila dokumen tersebut hilang, Anda tidak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor dukcapil terdekat hanya untuk mengurus semua dokumen kependudukan tersebut.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Meski hanya dicetak di selembar kertas dan tidak seperti sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen itu tetap memiliki kekuatan hukum.
Bagaimana proses lengkapnya, silakan disimak di sini:
Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan Sendiri, Ini Caranya!
2. Sejarah Yogyakarta
Hari jadi Kota Yogyakarta diperingati setiap 7 Oktober. Saat ini, Kota Yogyakarta genap berusia 265 tahun.
Kota yang menyimpan sejuta kenangan ini memiliki banyak penyebutan, antara lain Yogyakarta, Jogja, Yogya, dan Ngayogyakarta Hadiningrat.
Asal-usul nama Yogyakarta memiliki beragam versi.
Ryadi Goenawan dan Darto Harnoko dalam buku Sejarah Sosial Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta (1993) menjelaskan, ada pihak yang menyatakan bahwa nama Kota Yogyakarta berasal dari kata "Ayodya" yang berarti kemenangan dan "Karta" yang berarti kota.
Lalu sebuah buku yang dikarang oleh C.F. Winter (1928), menyatakan bahwa Ngayogyakarta itu berasal dari kata "Jogja" yang berarti baik, sedangkan "Karta" berarti aman dan makmur.
Penjelasan lengkapnya bisa dibaca di sini:
Sejarah dan Asal-usul Nama Yogyakarta
3. NIK jadi NPWP, semua wajib bayar pajak?
Beredar informasi yang menyebutkan bahwa semua orang wajib membayar pajak setelah Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan difungsikan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Isu itu muncul setelah bergulirnya wacana NPWP akan digantikan NIK.
“hhhaa… jika anda terlahir sbg manusia di Indonesia siap2 byr pajak setiap thnnya.. Indo kaya raya tiba2 jdi miskin salah siapa. Mundur kaga mau. 3 periode yes,” tulis salah satu akun TikTok.
Unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 264,9 ribu kali.
Benarkah? Simak penjelasannya di sini:
Beredar Isu Semua Orang Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP, Benarkah?
4. Gudang Shopee terbakar, bagaimana paket konsumen?
Sebuah kebakaran terjadi di gedung Shopee Express Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (6/10/2021).
Video kebakaran tersebut juga banyak beredar di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun @infopeda.viral di Instragram.
Juru Bicara Shopee Express memastikan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran di gudang Shopee Express Penjaringan.
Lalu bagaimana dengan nasib paket atau barang-barang konsumen?
Simak penjelasan Shopee di sini:
Viral, Video Gudang Shopee Express Terbakar
Hasil seleksi kompetensi tahap I Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru akan diumumkan Jumat (8/10/2021) pagi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nunuk Suryani.
"(Pengumuman) pukul 09.00 WIB," ujar Nunuk saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/10/2021) sore.
Hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan disampaikan melalui laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/
Selain itu, pengumumannya juga dapat diakses melalui kanal YouTube resmi Kemendikbud Ristek di sini: https://www.youtube.com/c/KEMENDIKBUDRI2021.
Cara Cek dan Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel."tren" - Google Berita
October 08, 2021 at 05:25AM
https://ift.tt/3DkXg7p
[POPULER TREN] Cara Cetak Dokumen Kependudukan di Rumah | Pengumuman PPPK Guru - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "[POPULER TREN] Cara Cetak Dokumen Kependudukan di Rumah | Pengumuman PPPK Guru - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar