INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah berencana memberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan alias tax holiday. Dalam rangka mendorong derasnya investasi. Keputusan ini baguis tapi jangan serampangan ya.
Seperti disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati, pemberian tax holiday harus penuh pertimbangan dan kalkulasi. "Diberikan untuk sektor apa? Apakah sektor tersebut memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional," papar enny usai diskusi Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI) di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Enny mengatakan, kalkulasi diperlukan karena pembebasan pajak memungkinkan hilangnya potensi penerimaan pajak ketika investasi mulai berjalan.
Ia mengatakan efek berganda dari penanaman modal yang diberikan fasilitas pembebasan pajak harus lebih besar dari potensi penerimaan pajak yang akan hilang.
"Kalau sudah dikalkulasi dengan cermat, maka pemerintah harus konsisten, jangan nanti ada tambahan persyaratan. Operasional peraturan harus jelas dan komprehensif untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha," kata Enny.
Fasilitas tax holiday yang baru memberikan pengurangan PPh badan atas penghasilan dari kegiatan usaha utama sebesar 100% dari jumlah yang terutang bagi wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada industri pionir.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, aturan baru mengenai fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan, atau tax holiday hanya ditujukan bagi penanaman modal baru.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah memperluas cakupan industri pionir yang diberikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) badan atau tax holiday, menjadi 17 sektor industri.
Diharapkan kandidat yang memenuhi syarat semakin banyak, seyogianya investasi di Indonesia semakin menarik dengan adanya aturan baru ini," kata Robert. [tar]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Indef Ingatkan Jangan Obral Tax Amnesty : https://ift.tt/2IraUcyBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Indef Ingatkan Jangan Obral Tax Amnesty"
Posting Komentar