Search

Terpopuler - Kata Pakar Soal Pembentukan Tim Hukum Nasional

INILAHCOM, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Romli Atmasasmita menilai kritikan yang disampaikan sejumlah lembaga masyarakat terkait rencana pembentukan Tim Ahli di Bidang Hukum oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) prematur. Pasalnya, mereka belum tahu mekanisme kerja tim hukum yang akan dibentuk tersebut.

"Tim hukum tersebut dibentuk pemerintah agar aparatur hukum, pemerintah, dapat melakukan tindakan sesuai dengan prosedur hukum acara dan hukum materiel yang berlaku," kata Romli Atmasasmita saat dihubungi, Rabu (8/5/2019).

Romli pun mengaku khawatir pernyataan sejumlah lembaga masyarakat tersebut justru menghalang-halangi upaya pemerintah dalam penegakan hukum.

"Ketiga lembaga tersebut justru secara langsung atau tidak langsung melindungi pelanggaran UUD dan hukum yang berlaku dan telah terjadi kasat mata baik sebelum dan selama pemilu," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan akan membentuk tim bantuan di bidang hukum yang akan membantu langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam. Tim ini akan membantu Kemenko Polhukam dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi dan pengendalian masalah-masalah hukum dan keamanan nasional.

"Kita perlu tim bantuan itu bukan berarti secara formal dan secara organisasi kemudian kita abaikan, tidak. Pemerintah punya lembaga-lembaga hukum yang sudah formal dalam ketata negaraan Indonesia, ada Kejaksaan, ada Kepolisian, apalagi ada MA dan sebagainya," kata Wiranto.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Kata Pakar Soal Pembentukan Tim Hukum Nasional : http://bit.ly/3077RA8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Kata Pakar Soal Pembentukan Tim Hukum Nasional"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.