INILAHCOM, Jakarta - Dewan Pengarah BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amir Syamsuddin mengaku tidak sependapat dengan langkah aksi demonstrasi yang menuntut penyelenggara pemilu agar mendiskualifikasi salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 2019.
"Menuntut diskualifikasi terhadap pasangan calon sudah terlalu jauh," kata Amir di Jakarta, Rabu (9/5/2019).
Menurut dia, negara sudah mengatur mekanismenya terhadap hal-hal yang keberatan terhadap hasil perhitungan suara pemilihan umum diantaranya menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bukan dengan aksi demonstrasi, kita tidak mengenal peradilan jalanan," ujar Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini.
Namun, Amir mempersilahkan aksi demonstrasi di depan Kantor KPU dan Bawaslu. Akan tetapi, syaratnya harus tetap sesuai undang-undang dengan menjaga ketertiban, keamanan dan tidak mengganggu hak masyarakat lain.
"Kebebasan pendapat itu dibolehkan, tapi kalau menuntut agar mendiskualifikasi salah pasangan calon sudah ada mekanismenya. Sudah diatur dalam undang-undang," jelas dia.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku takkan mengambil langkah aksi kepung KPU. Saat ini, BPN tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pemilu dan melaporkan ke Bawaslu.
"Sudah ada beberapa laporan dan ada juga yang akan dilaporkan," katanya.
Menurut Dasco, BPN tidak berencana menggelar aksi people power dengan cara intimidasi penyelenggara pemilu. Meski ada dugaan kecurangan, dia mengaku akan menempuh jalur hukum yang telah diatur oleh undang-undang.
"Hal ini sesuai dengan arahan Pak Prabowo bahwa segala sesuatunya mesti mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.[ris]
Baca Kelanjutan Terpopuler - BPN: Diskualifikasi Capres Ada Mekanismenya : http://bit.ly/3091lZsBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - BPN: Diskualifikasi Capres Ada Mekanismenya"
Posting Komentar