INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan para calon pemilih Pemilu 2019 masih diperbolehkan untuk mencoblos lewat dari Pukul 13.00 Wib. Asal, pemilih sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan daftar hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Yang sudah mendaftar dan mengantre sampai pukul 13.00 tetap dilayani," ucap komisioner KPU Viryan Aziz, Selasa (16/4/2019).
Dia mengatakan ketentuan dari KPU memang waktu Pencoblosan dibatasi sejak pukul 07.00 Wib - 13.00 Wib. Namun, bukan berarti setelah pukul 13.00 Wib itu para pemilih tak bisa mencoblos.
"Istilahnya kalau di restoran, last order-nya itu memang jam 13.00. Setelah itu bukan berarti tutup, enggak. Orang yang makan minum tetap diperbolehkan," kata Ketua KPU, Arief Budiman di kesempatan yang sama.
Adapun catatan lain juga pemilih bisa mencoblos usai pukul 13.00 Wib jika TPS masih tersedia surat suara. Pasalnya, KPU menyiapkan hanya 2 persen surat suara cadangan di tiap TPS. Rata-rata TPS berisi 300-500 orang.
Aturan diperbolehkan pemilih mencoblos setelah pukul 13.00 juga sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasal 46 menjelaskan sebagai berikut:
1. Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan bahwa yang diperbolehkan memberikan suara hanyaPemilih yang telah hadir dan terdaftar atau tercatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU oleh anggota KPPS Kelima di TPS dan sedang menunggu giliran untuk memberikan suara.
2. Setelah seluruh pemilih selesai memberikan suara, ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa pemungutan suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS. [adc]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPU Pastikan Masih Bisa Nyoblos Usai Jam 13.00 WIB : http://bit.ly/2Ukz9iuBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPU Pastikan Masih Bisa Nyoblos Usai Jam 13.00 WIB"
Posting Komentar