INILAHCOM, Jakarta - Komisioner KPU, Evi Novida Ginting mengatakan pemilih masih bisa melakukan pencoblosan usai jam 13.00 waktu setempat pada Rabu (17/4/2019).
Namun, syaratnya pemilih itu sudah mendaftar dalam antrean hadir atau formulir C7 di tempat pemungutan suara (TPS) sebelum pukul 13.00.
"Tetap akan dilayani setelah pukul 13.00. Asalkan terdaftar di formulir C7 ya dan sepanjang surat suara masih tersedia," kata Evi di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Ketentuan ini sudah diatur dalam Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara. Pasal 46 ini berbunyi:
(1) Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang:
a. sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-
KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU; atau
b. telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU.
(2) Setelah seluruh Pemilih selesai memberikan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua KPPS mengumumkan kepada yang hadir di TPS bahwa Pemungutan Suara telah selesai dan akan segera dilanjutkan rapat Penghitungan Suara di TPS.[ris]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPU Bolehkan Pemilih Nyoblos Lewat dari Jam 13 : http://bit.ly/2KG3yZ0Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPU Bolehkan Pemilih Nyoblos Lewat dari Jam 13"
Posting Komentar