INILAHCOM, Jakarta - Polisi mengaku masih menyelidiki kasus puisi Ibu Indonesia yang dibacakan oleh Sukmawati Soekarnoputri. Polri pun membuka peluang untuk menyelesaikan kasus in diluar persidangan.
"Tentunya kami dari Polri, kami tahu bahwa kemarin ada yang melapor. Kewajiban kami adalah melakukan penyelidikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/4/2018).
Setyo mengatakan dalam kasus ini terbuka peluang restorative justice yang artinya menentukan jalan keluar dari kasus ini tanpa melalui persidangan.
"Tindak lanjut ada beberapa hal yaitu kami lihat perkembangan, apa ini bisa masuk dalam proses restorative justice istilah kita, dari beberapa pihak yang bisa diselesaikan perkaranya tanpa masuk pengadilan," jelas Setyo.
Namun, jika kasus ini memang harus diselesaikan di persidangan, kepolisian akan menjalankannya sesuai aturan yang berlaku.
"Tapi kalau memang harus di pengadilan, kami proses sesuai aturan yang berlaku," ucap Setyo.
Sebelumnya, puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputri di peringatan 29 tahun Anne Avantie Berkarya menjadi kontroversial. Banyak yang menilai puisi tersebut tak patut dilontarkan oleh Sukmawati yang menyinggung umat islam.
Pengacara Denny AK, dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari melaporkan Sukmawati Soekanoputri ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/4/3018). Keduanya melaporkan Sukmawati terkait puisinya atas dugaan penistaan agama.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Polri Indikasikan Kasus Sukma Selesai Tanpa Sidang : https://ift.tt/2GwCXLdBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Polri Indikasikan Kasus Sukma Selesai Tanpa Sidang"
Posting Komentar