Search

Terpopuler - Hanura Laporkan Sukmawati ke Polisi Soal Puisinya

INILAHCOM, Jakarta - Puisi yang dibacakan Sukmawati Soekarnoputi di peringatan '29 tahun Anne Avantie Berkarya' menuai kontroversi. Siang ini, Sukmawati dilaporkan oleh dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama.

Mereka yang melaporkan Sukmawati yakni pengacara Denny AK, dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari. Laporan mereka telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Pengacara Denny AK mengaku melaporkan Sukmawati karena berbagai alasan, salah satunya karena Sukmawati membandingkan syariat Islam dengan sari konde.

"Kalau dari sisi saya pengacara, kita pengacara pasti bilang semua ahli hukum. Yang pertama saat dia berkata bahwa syariat Islam disandingkan dengan sari konde. Itu kan jelas, menurut kami nggak bisa disandingkan seperti itu syariat Islam," ujar Denny di Mapolda Metro Jaya,Selasa (3/4/2018).

Denny menyebut bahwa puisi yang dilontarkan Sukmawati bisa memecah belah bangsa. Menurut dia, puisi tersebut lebih parah dari pidato kontroversial mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

"Dalam puisinya dia mengatakan lantunan azan yang kalah merdu dari kidung. Kalimat pembuka itu syariat Islam disandingkan dengan sari konde, itu gak pantas. Kalau saya harus jujur dia lebih parah dari Ahok," kata Denny.

Lebih lanjut, baik Denny maupun Amron berharap agar penyidik bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Meski Sukmawati sudah meminta maaf pun, pihaknya tak akan mencabut laporannya.

"Tetap proses hukum harus berjalan. Kami maafkan jika beliau meminta maaf. Tapi pada kenyataannya sampai saat ini belum ada permintaan maaf dari dia, yang ada hanya sebuah klarifikasi," ucap Denny.

Laporan Denny, tertuang dalam TBL/1782/IV/2018/PMJ.Dit.Reskrimum atas dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi Ras dan Etnis.

Sementara laporan Amron tertuang dalam TBL/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum dengan dugaan Penistaan Agama Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 156 A KUHP.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Hanura Laporkan Sukmawati ke Polisi Soal Puisinya : https://ift.tt/2GsN2ca

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Hanura Laporkan Sukmawati ke Polisi Soal Puisinya"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.