INILAHCOM, Jakarta - Penasehat Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunadi berkeyakinan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang melakukan pelanggaran hukum. Untuk itu pihaknya melaporkan ke polisi.
Dengan demikian, tegas Fredrich, sudah sepantasnya baik Agus dan Saut mempertanggungjawabkan apa yang sudah diperbuatnya secara hukum.
"Mereka kan sudah melakukan tindak pidana dalam melakukan tugas, nah itulah mereka harus mempertanggungjawabkan," kata Fredrich pada INILAHCOM, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Sementara terkait pernyataan KPK yang menyebut pimpinan KPK mengeluarkan surat cegah Novanto ke luar negeri melaksanakan tugas Undang-undang, kata dia, hanyalan bentuk pembelaan diri semata.
"Saya tidak peduli mereka melaksanakan undang undang. Orang melaksanakan undang undang tetapi melanggar hukum, kan juga harus dihukum," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Sandi Kurniawan melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Keduanya dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembuatan surat palsu.
Surat Pemberutahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang pun sudah dikeluarkan Bareskrim Polri atas laporan Pengacara Setya Novanto, Sandy.
Meski sudah ada SPDP, status keduanya sampai saat ini masih terlapor. [ind]
Baca Kelanjutan Terpopuler - PH Novanto: Tidak Perduli Agus-Saut Laksanakan UU : http://ini.la/2417201Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - PH Novanto: Tidak Perduli Agus-Saut Laksanakan UU"
Posting Komentar