INILAHCOM, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachyo mengatakan masyarakat tidak dilarang untuk memiliki kartu perdana prabayar (SIM Card) lebih dari tiga kartu meskipun ada program registrasi pakai NIK dan Nomor KK.
"Kalau lebih dari tiga daftarnya melalui galeri gerai. Bukan dilarang, daftarnya digaleri. Begitu kita udah daftar tiga lalu keempat ditolak, nah datang ke galeri," katanya di Jakarta, Rabu (1/11/2017).
Menurut dia, pendaftaran secara online itu hanya menerima tiga kartu perdana prabayar. Maka, apabila lebih dari tiga kartu perdana itu tetap diizinkan tapi untuk melakukan registrasinya harus datang ke galeri.
"Jadi tidak online, datang ke gerai tidak dipungut biaya alias gratis. Kita butuh pelanggan," ujarnya.
Ia mengatakan meskipun pelanggan itu menggunakan kartu perdana hanya sekali pakai saja, maka tidak menjadi persoalan jika ingin dibuang kartu tersebut. Akan tetapi, yang paling penting adalah melakukan registrasi.
"Harus registrasi, setelah itu dibuang gak apa-apa yang penting registrasi. Jadi semua yang menggunakan jaringan telekomunikasi harus jelas siapa namanya setelah yang terjadi validasi, makanya datang ke galeri," tandasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Operator Tak Larang Punya SIM Card Lebih dari Tiga : http://ini.la/2415319Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Operator Tak Larang Punya SIM Card Lebih dari Tiga"
Posting Komentar