INILAHCOM, Jakarta - Dua anggota polisi aktif, RM dan RB, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penyerangan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Polri mengatakm keduanya bisa saja dipecat, namun menunggu putusan pengadilan.
"Semua ada aturannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/12/2019).
Argo mengatakan proses penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa putusan pengadilan akan membuat institusi Polri mengambil sikap berupa sanksi atau tidak.
"Kita tunggu saja hasil dari sidang pengadilan ya," imbuh Argo.
Dua tersangka, RM dan RB, adalah anggota Brimob Polri. Keduanya ditahan setelah ditangkap pada Kamis (26/12) malam di Cimanggis, Depok. Saat ini penyidik Bareskrim Polri masih mendalami pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Polisi akan menggali lebih lanjut soal motif kedua tersangka melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan. [gam]
Baca Kelanjutan Terpopuler - 2 Polisi Aktif Penyerang Novel Bisa Dipecat, Asal : https://ift.tt/37mGRiPBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - 2 Polisi Aktif Penyerang Novel Bisa Dipecat, Asal"
Posting Komentar