Search

Terpopuler - DPRD Tak Bisa Kembalikan 2 Nama Cawagub DKI

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menjelaskan mekanisme pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta sisa masa bakti 2018-2023 yang saat ini masih kosong setelah ditinggal Sandiaga Salahuddin Uno.

Menurut dia, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota ditegaskan bahwa adanya kekosongan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan dengan mekanisme apabila kepala daerah berasal dari partai gabungan.

Maka, partai politik atau gabungan partai politik menyampaikan 2 orang bakal calon wakil kepala daerah melalui kepala daerah untuk dilakukan pemilihan oleh DPRD sebagaimana ketentuan dalam Pasal 174 dan Pasal 176 UU Nomor 10/2016.

"Artinya, jumlah parpol pengusung yang hanya satu ataupun lebih dari satu tetap jumlah yang diusulkan adalah dua nama calon wakil kepala daerah," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (7/7/2019).

Kemudian, Tjahjo mengatakan proses tersebut melalui mekanisme musyawarah dan mufakat atau mekanisme lain yang disepakati oleh parpol pengusung.

Selain itu, kata Tjahjo, proses tersebut bisa cepat ataupun lambat kesemuanya tergantung pada political will dan kesepakatan dari partai politik pengusung.

"Jika sudah menyepakati 2 orang, maka disampaikan ke DPRD melalui kepala daerah," ujarnya.

Selanjutnya, Tjahjo mengatakan tugas DPRD adalah memilih salah satu dari dua orang dari yang diusulkan oleh partai pengusung melalui mekanisme yang ada dalam Tata Tertib DPRD mengacu pada Pasal 24 PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

"Dalam hal Rapat Paripurna tidak memenuhi quorum sebagaimana amanat Pasal 97 ayat (1) huruf c, maka dapat dilakukan penundaan sampai 2 kali sehingga mencapai quorum sebagaimana pengaturan dalam Pasal 97 PP No. 12/2018," jelas dia.

Selanjutnya, kata dia, jika setelah 2 kali penundaan belum juga quorum maka pengambilan keputusan diserahkan ke pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi untuk bermusyawarah mufakat atau dengan mekanisme suara terbanyak memilih salah satu dari dua calon wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (7), (8), (9) PP No. 12/2018.

"DPRD tidak dapat mengembalikan atau tidak setuju terhadap 2 orang yang diusulkan oleh parpol pengusung karena merupakan hak dan otoritas dari parpol pengusung," katanya.

Menurut dia, pengembalian salah satu atau dua nama tersebut dapat dilakukan jika salah satu atau keduanya meninggal dunia, sakit permanen, hilang atau mengundurkan diri.

"Sehingga, DPRD mengembalikan ke parpol pengusung untuk menggenapkannya," tandasnya.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - DPRD Tak Bisa Kembalikan 2 Nama Cawagub DKI : https://ift.tt/2xCOSAg

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - DPRD Tak Bisa Kembalikan 2 Nama Cawagub DKI"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.