INILAHCOM, Jakarta - Ustaz Haikal Hassan dilaporkan ke Bareskrim Polri. Haikal dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoax.
"Iya betul. Laporan sudah diterima di SPKT Baresrkim," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat (10/5/2019).
Laporan terhadap Haikal Hassan teregistrasi dengan nomor LP/B/0447/V/2019/BARESKRIM tertanggal 9 Mei 2019.
Haikal Hassan dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE dan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU Nomor 40/2008.
Selain itu, Haikal Hassan juga dilaporkan terkait Pasal 14 ayat 2 dan 1, Pasal 15, dan Pasal 2017 KUHP. Pelapor dalam hal seorang warga sipil bernama Achmad Firdaws Mainuri. [rok]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Diduga Sebar Hoax, Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan : http://bit.ly/2Js4LRiBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Diduga Sebar Hoax, Ustaz Haikal Hassan Dipolisikan"
Posting Komentar