Search

Terpopuler - Gara-Gara Jambret, Kapolri Ancam Copot Kapolda

INILAHCOM, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan atensi lebih atas maraknya kasus begal dan penjambretan dalam beberapa pekan terakhir.

Tito bahkan mengancam akan mencopot Kapolda, Kapolres hingga Kasat Reserse jika tak mampu menangkap para pelaku street crime dalam waktu satu bulan ini.

"Oh iya kalau banyak yang nggak terungkap ya nanti saya liat yang bertanggung jawab siapa, apa kapolresnya, kasat sersenya, direktur resersenya atau kapoldanya nanti saya lihat levelnya dimana yang jelas saya selalu gitu setiap ada keluhan masyarakat pasti saya atensi," jelas Tito di Gedung PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

"Kalau misalnya dalam satu bulan ini ada kejadian tidak terungkap ya ganti lah. Ganti Kapolres, Dirserse, Kasatserse, atau Kapolda. Berarti dia tidak bisa kerja. Ditawarkan kepada yang mau yang bisa kerja," sambung Tito.

Meski begitu, Tito akan menerapkan sistem reward and punishment kepada anggotanya. Sejauh mana anggota yang berhasil dan yang gagal mengungkap kejahatan jalanan tersebut.

"Saya minta perintahkan secara masif lakukan operasi kejahatan jalanan dan tiap minggu di anev (analisa dan evaluasi) nanti berapa kejadian tiap wilayah, berapa yang terungkap, berapa yang tidak dan ini akan menjadi patokan untuk reward and punishment," kata Tito.

Tito menambahkan empat wilayah yang menjadi atensi untuk membekuk para pelaku kejahatan jalanan yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Banten. Diluar wilayah itu, seluruh jajarannya juga diminta masif untuk menidak kejahatan yang membahayakan masyarakat itu.

"Mau bentuknya tim jaguar, tim resmob, buru sergap, apa aja silakan. Yang penting bagi saya adalah hasil (pengungkapan)," terang dia. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Gara-Gara Jambret, Kapolri Ancam Copot Kapolda : https://ift.tt/2KNiaEu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Gara-Gara Jambret, Kapolri Ancam Copot Kapolda"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.