INILAHCOM, Jakarta – Pemerintah memastikan penerapan sanksi atas penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga tanpa hak dan menjamin terlindunginya data pribadi di dunia virtual.
Penerapan sanksi adalah pematuhan legislasi dan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik (PM 20/2016).
Tahapan sanksi telah dilakukan terhadap penyalahgunaan data pribadi yang diambil melalui kuis atau profiling data pengguna Facebook, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) telah menerapkan sanksi peringatan tertulis kepada Facebook pada hari Kamis (5/4/2018) seperti mengutip dari laman resmi Kementerian Kominfo.
Sebelumnya peringatan lisan telah diberikan pula oleh Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mengkonfirmasi mengenai adanya isu penyalahgunaan data pengguna Facebook dari Indonesia oleh pihak ketiga pada tanggal 27, 28 dan 29 Maret 2018.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Tenang, Kominfo Jamin Kerahasiaan Data Pribadi : https://ift.tt/2JtQ4dYBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Tenang, Kominfo Jamin Kerahasiaan Data Pribadi"
Posting Komentar