INILAHCOM, Jember - Ritual maut yang menewaskan tiga warga Probolinggo di Pantai Paseban, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (2/4/2018) dini hari, dan tenggelam dinyatakan bukan kasus pidana oleh aparat kepolisian.
Ritual yang dipimpin seorang pria bernama Bindereh Kusnan ini diikuti sukarela oleh para peserta ritual. Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo sudah menggelar perkara dengan mengundang ahli pidana dan memeriksa keterangan saksi-saksi. "Hasilnya, penyidik dan ahli pidana menyimpulkan bahwa perkara ini bukan perkara pidana," katanya, Senin (9/4/2018).
Kusnan ternyata tidak mengajak sembilan orang warga untuk melakukan ritual. Ia hanya melakukan ritual untuk Alma, salah satu warga yang sedang sakit. Namun anggota keluarga Alma banyak yang ikut dengan kesadaran sendiri.
Para korban sebelumnya sudah diingatkan agar tidak berjalan terlalu ke tengah laut selatan. Peringatan ini diabaikan dan empat orang dihantam ombak, tiga di antaranya meninggal. Mereka yang meninggal adalah Supri (57), Ahmad (22), Sunari (26). Mereka warga Dusun Kertakata Kulon, Desa Roto, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo.
Menurut Kusworo, keluarga besar tiga korban tersebut bisa menerima peristiwa itu dan tidak menuntut proses hukum. "Mereka menganggap itu musibah," katanya.
Kusnan sendiri menyatakan kepada wartawan bahwa hanya membantu penyembuhan. "Saya tidak memungut bayaran," katanya.
Dia sering diminta tolong mengobati penyakit. Warga yang menderita stroke datang ke rumahnya di Desa Sumberpoh, Kecamatan Maron, Probolinggo. Sebagian sembuh dengan ritual dan doa.[beritajatim]
Baca Kelanjutan Terpopuler - 3 Orang Tewas, Ritual Maut Dinyatakan Bukan Pidana : https://ift.tt/2GNk6b5Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - 3 Orang Tewas, Ritual Maut Dinyatakan Bukan Pidana"
Posting Komentar