Search

Terpopuler - Pakar Hukum: Novanto Punya Hak Tolak Panggilan KPK

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyindir alasan Ketua DPR Setya Novanto yang mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Novanto beralasan, pemeriksaan dirinya harus seizin presiden. Ditambah, Anggota DPR punya hak imunitas sehingga dilindungi undang-undang dalam menjalankan kerja sebagai wakil rakyat.

Namun dalam panggilan-panggilan KPK sebelumnya, Novanto pernah hadir dan tanpa menyinggung soal imunitas dan izin presiden.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis punya penilaian sendiri. Dia menganggap, KPK tidak bisa mengkritik hak seseorang dalam penggunaannya.

"Kalau kemarin dia tidak mempersoalkan dan sekarang Setnov mempersoalkannya itu sepenuhnya sah dan tergantung pada Setnov," katanya kepada INILAHCOM, Senin (13/11/2017).

Dalam analisis hukumnya, Margarito menilai izin presiden dalam memeriksa Anggota DPR sudah diatur dalam perundang-undangan. Sehingga harus dipatuhi dalam rangka penegakan hukum.

"Secara hukum pemeriksaan terhadap anggota DPR dalam tindak pidana apapaun, sepanjang belum berstatus tersangka harus diserta atau didahului izin presiden. Tanpa izin presiden, pemeriksaan atas dirinya tidak sah," ungkapnya.

Sehingga, surat panggilan KPK yang dilayangkan kepada Novanto untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini bisa menjadi celah hukum untuk digugat dalam praperadilan.

"Kalau dipraperadilan KPK pasti kalah. Mengapa begitu, karena KPK tidak memenuhi due process of law," tandasnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Pakar Hukum: Novanto Punya Hak Tolak Panggilan KPK : http://ini.la/2417901

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Pakar Hukum: Novanto Punya Hak Tolak Panggilan KPK"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.