INILAHCOM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai langkah yang diambil Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan KPK dengan alasan harus seizin presiden sudah tepat.
Menurutnya, hal itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena semua anggota DPR diberi hak imunitas oleh Konstitusi. Hak imunitas yang diatur dalam konstitusi ini diderivasi ke dalam UU Nomo 17 Thn 2014 tentang MD3," katanya kepada INILAHCOM, Senin (13/11/2017).
Dalam Pasal 245 ayat (1), kata Margarito, jelas mengatur imunitas itu. Secara ringkas bentuknya adalah setiap pemeriksaan terhadap anggota DPR harus disertai dengan izin presiden.
Jika KPK berpegang pada ayat (3) pasal ini yang menempatkan perkara korupsi
sebagai tindak pidana khusus dan bisa diperiksa tanpa harus seizin presiden,
Margarito tidak sependapat.
"Korupsi adalah tindaka pidana khusus, tetapi yang tidak bisa dilupakan adalah frasa disangka dalam pasal ini bermakna hukum tesangka. Nah kapan Setnov tersangka? Itu sebabnya sepanjang anggota DPR belum berstatus tersangka, maka sepanjang itu pula penyidik harus minta presiden bila memeriksa seorang anggota DPR," bebernya.
Novanto hari ini memang dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka e-KTP lain, yakni Anang Sugiana Sugiharto.
Margarito pun menyarankan KPK untuk mengikuti prosedur hukum dan meminta izin presiden untuk bisa memeriksa Novanto.
"KPK tidak usah beretorika dengan mengatakan tindakan korupsi sehingga tidak perlu minta izin. KPK jangan obok-obok konstitusi," tandasnya.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Langkah Novanto Mangkir Panggilan KPK Sudah Tepat? : http://ini.la/2417900Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Langkah Novanto Mangkir Panggilan KPK Sudah Tepat?"
Posting Komentar