INILAHCOM, Jakarta - Selama 2014-2018, PT PLN (Persero) berhasil memberikan kontribusi fiskal kepada negara sebesar Rp307,4 triliun. Terdiri dari peningkatan pajak dan dividen sebesar Rp122,4 triliun dan penghematan subsidi sebesar Rp183,9 triliun.
Salah satu media online menurunkan reportase pada 26 Juni 2019, dengan judul "Pemerintah Isyaratkan 'Capek' Beri Kompensasi ke PLN", sehingga pemerintah berencana memangkas pembayaran kompensasi listrik ke PLN.
Reportase itu mengutip pernyataan dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara yang mengatakan bahwa pemangkasan kompensasi listrik itu diperlukan untuk mengurangi beban keuangan negara. Hanya, alasan yang dikemukakan Suahasil adalah adanya peningkatan nilai subsidi dari tahun ke tahun. Jadi, bukan lantaran peningkatan nilai kompensasi. Lebih lanjut Ketua BKF itu mengatakan, sejak 2016 pembayaran subsidi listrik realisasinya selalu lebih tinggi ketimbang yang dianggarkan dalam APBN.
Kendati antara kompensasi dan subsidi serupa, tetapi sesungguhnya berbeda. Persamaannya, kompensasi dan subsidi merupakan "cash transfer" dari Pemerintah kepada PLN lantaran adanya selisih biaya pokok penyediaan (BPP) listrik yang lebih tinggi dibanding tarif listrik ditetapkan. Bedanya, pemberian kompensasi diberlakukan untuk tarif semua golongan pelanggan listrik, sedangkan subsidi diberlakukan hanya untuk pelanggan listrik kategori rakyat miskin pada semua pelanggan 450 VA dan sebagian pelanggan 900 VA, yang dikategorikan rentan miskin.
Berdasarkan laporan keuangan PLN 2018 yang diunggah ke situs Bursa Efek Indonesia (BEI) dijelaskan bahwa pendapatan kompensasi merupakan pendapatan dari pemerintah atas penggantian BPP tenaga listrik lantaran tarif penjualan tenaga listrik lebih rendah dibandingkan BPP. Namun, pendapatan kompensasi itu belum diperhitungkan dalam subsidi, yang diakui sebagai pendapatan kompensasi atas dasar akrual. Berdasarkan akrual basis, pendapatan kompensasi yang belum dibayarkan pemerintah dibukukan sebagai piutang dalam Laporan Neraca dan sebagai pendapatan lainnya dalam Laporan Laba Rugi tahun berjalan.
Pemberian kompensasi tarif listrik yang diterapkan sejak 2018 sebagai konsekwensi kebijakan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif semua golongan hingga akhir 2019, sehingga PLN tidak lagi memberlakukan penyesuaian tarif otomatis (automatic adjustment) sejak awal Januari 2017.
Pada 2018, pemerintah mengucurkan total kompensasi dan subsidi kepada PLN sebesar Rp23,17 triliun, untuk kompensasi sebesar Rp7,45 triliun dan subsidi sebesar Rp15,72 triliun. Sebagai pendapatan lainnya, kompensasi sebesar itu bukan menaikkan secara langsung laba bersih yang mencapai Rp11,6 triliun, tetapi menaikkan pendapatan yang mencapai Rp263,5 triliun, itu pun hanya sebesar 0,02% dari total pendapatan PLN pada 2018.
Memang, laba bersih 2018 sebesar Rp11,6 triliun mengalami peningkatan sebesar 162% ketimbang laba bersih 2017 yang mencapai Rp4,4 triliun. Peningkatan laba bersih itu ditopang peningkatan pendapatan usaha dan pendapatan lainnya, serta penurunan biaya operasional, termasuk penguatan kurs mata uang rupiah terhadap mata uang US$.
Peningkatan pendapatan diperoleh dari kenaikan penjualan setrum yang meningkat sebesar 6,85% dari Rp246,6 triliun pada 2017, naik menjadi Rp 263,5 triliun pada 2018. Kenaikan penjualan setrum itu lebih dipicu oleh kenaikkan pelanggan yang didukung penambahan pembangkit dan transmisi selama 4 tahun terakhir atau periode 2014-2018.
Di mana, jumlah pelanggan mengalami kenaikan dari 57,5 juta pelanggan pada 2014, menjadi 71,9 juta pelanggan pada 2018. Peningkatan jumlah pelanggan itu seiring dengan capaian rasio elektrifikasi yang sudah mencapai 98,3% pada Desember 2018.
Peningkatan jumlah pelanggan itu menaikkan konsumsi listrik per kapita, yang menjadi salah satu indikator perekonomian Indonesia. Pada 2014, konsumsi listrik per kapita mencapai sebesar 878 kWh meningkat menjadi 1.064 kWh per kapita pada 2018. Demikian juga dengan volume penjualan listrik mengalami kenaikan 198.602 kWh senilai Rp186,63 triliun pada 2014, menjadi 234.618 kWh senilai Rp264,52 triliun.
Peningkatan penjualan listrik itu didukung oleh keberhasilan PLN dalam menambah kapasitas pembangkit, gardu induk, dan jaringan transmisi. Selama periode 2014-2018, penambahan pembangkit sebesar 10.121,3 MW, penambahan Gardu Induk sebesar 57.913 MVA, dan jaringan transmisi sepanjang 14.833 kms. Kondisi kelistrikan juga semakin handal, yang parameter perhitungan pemadaman listrik SAIDI (System Average Interruption Duration Index) dan SAIFI (System Average Interruption Frequency Index).
Pada 2016 tercatat per pelanggan bisa mengalami rata-rata 1,53 menit pemadaman, turun menjadi 1,16 menit per pelanggan pada 2017, terus berangsur turun pada 2018 dengan lama pemadaman 0,96 menit per pelanggan.
Sofyan Basir (SB), yang sejak 2015 menjabat sebagai Direktur Utama PLN, tentunya mempunyai kontribusi signifikan terhadap pencapaian kinerja optimalisasi daya listrik dan kehandalan kelistrikan, serta peningkatan kinerja operasional dan keuangan selama periode 2014-2018. Terlepas dari permasalahan hukum yang menjeratnya, kontribusi Sofyan Basir itu mestinya tidak bisa dinafikan begitu saja. Apresiasi patut diberikan kepadanya atas kontribusinya terhadap pencapaian kinerja PLN selama empat tahun terakhir ini. [ipe]
Penulis: Fahmy Radhi, Pengamat Ekonomi Energi dan Pertambangan Universitas Gadjah Mada (UGM)
Baca Kelanjutan Terpopuler - Jangan Lupakan SB, PLN Pernah Sumbang Rp 307,4 T : https://ift.tt/2KRbZQeBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Jangan Lupakan SB, PLN Pernah Sumbang Rp 307,4 T"
Posting Komentar