Search

Terpopuler - 2 Kali Kasus Korupsi Tamzil Tak Punya Utang ?

INILAHCOM, Jakarta - Bupati Kudus M. Tamzil ditangkap KPK bersama delapan orang lainnya. Dalam OTT ini, KPK mengamankan uang sekitar Rp200 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu. Dugaannya uang tesebut, merupakan transaksi pengisian jabatan di Pemkab Kudus, Jumat (26/7/2019).

Ironisnya kejadian ini, Tamzil sudah dua kali terjerat kasus korupsi. Lantaran sebelumnya kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus Tahun 2004-2005. Kasus ini, mengakibatkan
negara rugi sebanyak Rp2,84 miliar, namun dalam penyidikannya sudah ada pengembalian kerugian Rp1,8 miliar.

Dalam kasus korupsi tersebut, Tamzil divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurangan.

Sementara itu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Bupati Kudus Tamzil diketahui memiliki total harta kekayaan Rp912.991.616. Adapun harta Tamzil melaporkan harta kekayaannya itu pada 17 Januari 2018 sebagai calon bupati pada Pilkada Kudus Tahun 2018.

Rinciannya, harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp633.071.000 di Kota Semarang. Memiliki harta berupa satu kendaraan roda empat Nissan Termo Tahun 2004 dengan nilai Rp270 juta. memiliki kas dan setara kas senilai Rp9.920.616 dan tidak memiliki utang. [wll]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - 2 Kali Kasus Korupsi Tamzil Tak Punya Utang ? : https://ift.tt/32UYhSc

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - 2 Kali Kasus Korupsi Tamzil Tak Punya Utang ?"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.