Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan data pajak karyawan yang tumbuh tinggi tidak selaras dengan tren pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di beberapa perusahaan.
Ia memaparkan realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan tumbuh hingga 21 persen hingga Oktober 2022. Pertumbuhan melesat jika dibandingkan pertumbuhan pada periode yang sama tahun lalu, yakni 2,7 persen.
"Memang ini menjadi sangat agak kikuk kalau dibandingkan dengan beberapa berita mengenai PHK. Kalau kita lihat PPh 21 yang meningkat 21 persen, berarti ada karyawan yang memang bekerja dan mendapatkan pendapatan dan kemudian perusahaannya membayar PPh 21," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (24/11).
Ia menambahkan secara kuartalan, PPh 21 juga tumbuh. Tercatat pada kuartal I tumbuh 18,8 persen, kuartal II 19,8 persen, dan kuartal III 26,1 persen.
"Artinya untuk pertumbuhan pajak karyawan itu masih positif," imbuh Sri Mulyani.
Meski demikian, ia akan menyikapi fenomena badai PHK di dalam negeri. Bendahara negara mengatakan pihaknya bersama otoritas terkait akan mengambil sikap untuk memitigasi dan merumuskan kebijakan yang tepat.
Menurutnya, data-data yang ia papar tadi pun akan dijadikan sebagai rujukan dan pertimbangan dalam merumuskan kebijakan menanggulangi PHK.
"Jadi memang kita harus menyikapi berbagai berita mengenai PHK itu di dalam konteks apakah ada terjadi perubahan yang harus kita dalami dan kita waspadai untuk merumuskan policy maupun respons yang tepat," ujar Sri Mulyani.
Lebih lanjut, berdasarkan data yang ia miliki, memang ada usaha yang mulai mengalami tekanan, yakni industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Sementara untuk industri alas kaki masih relatif baik.
"Sampai Oktober memang ada tekanan terutama untuk TPT, kalau alas kaki relatif masih cukup baik. TPT terlihat mulai ada tekanan terhadap beberapa korporasi, ini yang akan kita waspadai dengan langkah-langkah apa yang harus disiapkan," katanya.
Sri Mulyani menyebut pihaknya akan berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), hingga BPJS Ketenagakerjaan untuk menyiapkan kebijakan yang tepat.
Setelah itu, pemerintah akan melihat instrumen apa yang tepat dalam membuat kebijakan yang dimaksud. Selain itu, Sri Mulyani juga akan melihat pihak mana yang harus dibantu, apakah korporasinya atau buruh.
"Kalau buruhnya pakai instrumen apa, apakah instrumennya di Kemnaker atau BPJS ketenagakerjaan. Kalau dalam korporasinya kami sudah pernah menggunakan PPh 25 yang mungkin ditunda atau diperkecil. Hal-hal itu yang nanti akan kami deployed lagi. Jadi kami akan melihat berdasarkan siapa yang mau ditargetkan, korporasinya atau dari sisi pekerjanya," katanya.
Sebelumnya, badai PHK terus bermunculan seiring prediksi terkait pelemahan ekonomi global di tahun depan. Beberapa waktu belakangan, sejumlah perusahaan mulai mengurangi karyawan, baik startup maupun pabrik berorientasi ekspor.
(mrh/agt)"tren" - Google Berita
November 24, 2022 at 08:17PM
https://ift.tt/Pbn8RMJ
Sri Mulyani Ungkap Data Pajak Karyawan Tak Selaras Tren Gelombang PHK - CNN Indonesia
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2uZziFm
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Ungkap Data Pajak Karyawan Tak Selaras Tren Gelombang PHK - CNN Indonesia"
Posting Komentar