KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Senin (12/4/2021).
Informasi terkait penentuan 1 Ramadhan 2021 mendominasi perhatian publik.
Pemerintah melalui Kementerian Agama telah resmi menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa (13/4/2021).
Hal itu berdasarkan sidang Isbat pada Senin (12/4/2021) malam.
Selain terkait Ramadhan, informasi perihal masa berlaku KTP elektronik, lokasi pemantauan hilal hingga cara memperpanjang SIM secara online juga menarik perhatian pembaca.
Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Senin (12/4/2021) hingga Selasa (13/4/2021) pagi:
1. Penentuan awal Ramadhan 1442 H
Pemerintah melalui Kementerian Agama menentukan awal Ramadhan melalui sidang isbat.
Sidang Isbat sendiri digelar pada Senin (12/4/2021) sore.
Direktur Urusan Agama Islam Agus Salim menyebutkan, sidang isbat akan digelar dalam tiga tahapan, mulai pukul 16.45 WIB.
Berikut tiga tahapan pelaksanaan sidang isbat penentuan 1 Ramadhan 1442 H:
Pelaksanaan sidang isbat di antaranya akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama, Dubes negara sahabat, perwakilan ormas, Lapan, BMKG, dan undangan lainnya.
Selain itu, akan hadir pula perwakilan ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah.
Kemenag menyebutkan, sejumlah pemantau hilal akan diturunkan di 86 lokasi dari 34 provinsi di Indonesia.
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Kapan Mulai Puasa 2021? Ikuti Sidang Isbat Penentuan Ramadhan Mulai Sore Nanti
2. Cara menentukan hilal
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan 1 Ramadhan 1442 H jatuh pada Selasa (13/4/2021).
Penentuan awal Ramadhan tersebut berdasarkan hasil sidang Isbat pada Senin (12/4/2021).
Direktur Urusan Agama Islam Kemenag RI Agus Salim mengatakan, sidang isbat akan digelar dalam tiga tahapan.
Pertama, pemaparan posisi hilal awal Ramadan 1442 H oleh anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kemenag. Sesi ini akan dimulai pukul 16.45 WIB dan disiarkan langsung.
Tahap kedua, sidang isbat awal Ramadhan akan digelar setelah shalat Magrib. Tahap ini digelar secara tertutup.
"Tahap ketiga, konferensi pers hasil sidang isbat oleh Menteri Agama yang akan disiarkan TVRI dan Medsos Kemenag," kata Agus.
Lantas, seperti apa parameter untuk memutuskan apakah sudah memasuki awal bulan baru atau belum?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Sidang Isbat Awal Ramadhan 2021, Ini Cara Menentukan Hilal
3. Penjelasan soal masa berlaku KTP elektronik
Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia minimal 17 tahun, diwajibkan memiliki kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sejak tahun 2009, pemerintah meluncurkan program KTP elektronik (KTP-el) menggantikan bentuk KTP sebelumnya.
Di dalam KTP-el terdapat sejumlah informasi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, tanggal lahir, dan alamat. Beberapa KTP elektronik juga terdapat keterangan masa berlaku kartu.
Namun, sejak 2014, masa berlaku KTP elektronik adalah seumur hidup.
Lantas jika di dalam KTP elektronik masih tertera masa berlaku kartu sampai dengan jangka waktu tertentu dan tidak memiliki keterangan “Seumur Hidup” haruskah masyarakat menggantinya?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Masa Berlaku KTP Elektronik Habis, Haruskah Diganti Baru? Ini Penjelasan Dukcapil
4. Awal puasa dan lokasi pemantauan hilal
Pemerintah telah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Selasa (13/4/2021).
Hal itu diketahui berdasarkan sidang isbat yang telah dilakukan pada Senin (12/4/2021).
Pada situasi pandemi, sidang isbat dilakukan secara daring (online) dan luring (offline).
Melansir situs Kementerian Agama, sidang isbat akan dilakukan dengan tiga tahapan.
Penentuan hilal sendiri dilakukan di 86 lokasi yang tersebar di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Lantas bagaimana penentuan hilal dan dilakukan di mana saja?
Informasi selengkapnya dapat disimak di berita berikut:
Penentuan Awal Puasa 2021, Ini 86 Lokasi Pemantauan Hilal di Seluruh Indonesia
5. Syarat dan cara memperpanjang SIM online secara online
Berjalannya waktu, memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kian dipermudah.
Salah satunya yakni perpajangan masa berlaku SIM dengan online atau melalui ponsel.
Korlantas Polri akan menghadirkan aplikasi khusus perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara daring untuk memudahkan para pemohon dalam pengurusan.
Nantinya pemohon tak perlu lagi mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Cukup melalui layanan jarak jauh yang bisa diunduh melalui App Store atau Play Store.
"Mekanisme perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa harus daftar ke Satpas," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Yusuf, Kamis (18/3/2021).
Informasi lebih jelas terkait syarat dan cara memperpanjang SIM online melalui ponsel dapat disimak di berita berikut:
Simak, Ini Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Ponsel
"tren" - Google Berita
April 13, 2021 at 05:51AM
https://ift.tt/3tg7iC9
[POPULER TREN] Penentuan 1 Ramadhan | Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Ponsel - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "[POPULER TREN] Penentuan 1 Ramadhan | Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Melalui Ponsel - Kompas.com - KOMPAS.com"
Posting Komentar