INILAHCOM, Jakarta - Polri telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) yakni Bachtiar Nasir sebagai tersangka pencucian uang.
Penetapan ini tentu saja menimbulkan berbagai kecaman. Salah satunya datang dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Dalam sebuah cuitan di akun resmi twitter pribadinya, @Fadlizon. Dalam cuitannya tersebut, Fadli Zon nampak menanggapi tentang sebuah artikel berita.
"Kriminalisasi Ijtima Ulama III" tulis Fadli Zon di akun resmi twitternya tersebut.
Cuitan Fadli inipun mendapat ribuan like dari warganet dan dikomen lebih dari 800 kali serta 2 ribu retweet.
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
Hal itu dibuktikan dengan adanya surat panggilan bagi yang bersangkutan dengan nomor S. Pgl/212/v/Res2.3/2019 Dit Tipideksus.
Surat panggilan itu dilayangkan pada tanggal 3 Mei 2019 dan ditandatangani oleh Dirtipideksus Brigjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Selain itu, di surat tersebut disebutkan pula Bachtiar Nasir disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Fadli Zon: Kriminalisasi Itjima Ulama III : http://bit.ly/2WyuFqgBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Fadli Zon: Kriminalisasi Itjima Ulama III"
Posting Komentar