INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membenarkan kabar yang menyebutkan bahwa saat ini pemilih berkewarganegaraan Indonesia yang ada di luar negeri sudah bisa mencoblos untuk pemilu 2019.
Hal ini menyusul viralnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan adanya pemilih WNI di Polandia yang sudah menerima surat suara.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan pemilih di luar negeri yang sudah mulai mencoblos adalah pemilih yang menerima surat suara dari KPU via pos.
"Mereka mengirimnya ke PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) di negara masing-masing. Tanggal 8 Maret sudah mulai mengirim, kemudian mereka sudah bisa memilih," jelas Ilham di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).
Ia menuturkan alasan pencoblosan via pos memang bisa lebih cepat lantaran KPU sudah mengirimkan surat suara ke alamat para pemilih di luar negeri sejak jauh hari.
Adapun proses pencoblosan di luar negeri yang dilakukan di PPLN setiap negara dilakukan serentak pada 8 April 2019. Ilham mengatakan, saat ini tercatat ada 2.058.191 pemilih di luar negeri.
"Kita pastikan 17 April sudah mulai dihitung berbarengan, baik pemilih di luar dan dalam negeri," pungkas komisioner KPU. [adc]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPU Benarkan Pemilih di Luar Negeri Sudah Nyoblos : https://ift.tt/2W9Byh6Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPU Benarkan Pemilih di Luar Negeri Sudah Nyoblos"
Posting Komentar