Search

Terpopuler - KPK Tolak Usulan Mendagri Tjahjo

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat mempercepat proses kasus hukum para Calon Kepala Daerah yang menjadi pemenang dalam pilkada serentak 2018. KPK bekerja sudah mempunyai prosedur yang mengacu pada undang-undang.

"Proses hukum itu mengacu pada KUHP. Ada tahapan-tahapannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/7/2018).

Febri menambahkan, yang terpenting dalam suatu proses hukum yaitu proses pembuktian.

"Dan ada satu hal yang jauh lebih penting dibanding persoalan cepat atau lambat, yaitu aspek kekuatan bukti. Itulah prioritas utama KPK," ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo meminta KPK mempercepat proses hukum Calon Kepala Daerah yang menang dalam Pilkada Serentak 2018.

Dalam Pilkada Serentak 2018, setidaknya terdapat beberapa Calon Kepala Daerah tersangka KPK yang menang Pilkada, seperti Calon Gubernur Maluku Utara Hidayat Mus dan Calon Bupati Tulungagung Syahri Mulyo. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Tolak Usulan Mendagri Tjahjo : https://ift.tt/2J67wUF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Tolak Usulan Mendagri Tjahjo"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.