INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang enggan berspekulasi dugaan kriminalisasi yang dialaminya bersama Agus Rahardjo.
Saut dan Agus dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan pemalsuan surat cegah untuk Ketua DPR Setya Novanto.
"Apakah bentuknya kriminalisasi atau tidak biar publik yang menilai," katanya di KPK, Kamis (9/11/2017).
Saut menekankan, penegakan hukum harus berdiri berdasarkan alat bukti. Bukan mencari-cari kesalahan apakah karena urusan pribadi.
"Peradaban hukum baru itu adalah tidak boleh dendam marah, sakit hati apa namanya itu gak mau dikoreksi itu gak. orang luar memantau kita. nanti indeks persepsi korupsi kita nggak naik-naik," ungkapnya.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Saut: Biar Publik Menilai, Hukum Tak Boleh Dendam : http://ini.la/2417179Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Saut: Biar Publik Menilai, Hukum Tak Boleh Dendam"
Posting Komentar