Search

Terpopuler - DPR Sebut KPK Berhak Kembali Sidik Novanto

INILAHCOM, Jakarta - DPR mengaku tak resah dengan kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, justru jika ada yang resah dengan kabar itu malah bisa disebut sebagai pihak yang tidak memahami hukum.

"Enggak resah lah. Jadi kalau ada yang resah,kemudian kontoversi justru itu orang yang enggak paham hukum," ujar Arsul kepada INILAHCOM, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Menurutnya, justru semua pihak harus menghormati KPK jika benar kembali menerbitkan sprindik baru untuk kembali menyidik dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus e-KTP.

"Jadi, kita hormati hak KPK untuk itu. Bagi komisi III selama ini harus dilihat hukumnya seperti apa. Hukumnya kan, mengatakan lembaga penegak hukum, tidak hanya KPK kalau misalnya menetapkan seseorang jadi tersangka kemudian dipraperadilankan dan kalah, itu tidak kehilangan kewenangannya untuk mengeluarkan sprindik dan menetapkan tersangka baru," tuturnya. [rym]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - DPR Sebut KPK Berhak Kembali Sidik Novanto : http://ini.la/2416636

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - DPR Sebut KPK Berhak Kembali Sidik Novanto"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.