INILAHCOM, Sampang - Masih ingat dengan pengrebekan narkoba jenis sabu seberat 8,750 kilogram yang melibatkan dua orang tersangka yakni Faisol (31) warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamata Pujeh, Kabupaten Bondowoso dan Misbah bin Rahman (37) warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Saat ini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Madura. Sayangnya, kasus tersebut belum P21 karena masih ada berkas yang kurang atau P19.
Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyempurnaan dan akan segera mengembalikan kembali ke Kejari dalam waktu kurang seminggu akan dinyatakan lengkap sama jaksa.
"Ini pelimpahan tersangka dan barang bukti," ujarnya kepada awak media, Rabu (1/11/2017).
Perwira menengah berpangkat dua melati emas di pundaknya itu menambahkan, selain melengkapi berkas. Pihaknya juga akan fokus pada daftar pencarian orang (DPO) berinisal S pada kasus tersebut. "Inisial S tetap pencarian intensif. Namun yang bersangkutan tidak ada di Madura," jelasnya.
Dijelaskan oleh pria asal Banyumas, Jawa Tengah itu. Pihaknya tetap melakukan pengejeran kepada DPO berkoordinasi dengan jajaran Polda Jatim untuk memburu inisial S.
"Kami sudah mengantongi dimana DPO tinggal. Sebagai tindak lanjut dan tanggungjawab kami dalam penanganan kasus tersebut tetap akan melakukan pengejaran," ujarnya.
Sementara itu, Humas Kejari Sampang, Joko Suharyanto mengakui, jika berkas kasus narkoba ynag ditangani Polres Sampang ada kekurangan. Maka dari itu, pihaknya mengembalikan berkas untuk dilengkapi.
"Berkas memang sudah masuk. Karena ada kekurangan dikembalikan untuk dilengkapi," terangnya.
Sebelumnya, penangkapan terhadap dua orang tersangka kurir sabu tersebut, terjadi di Jalan Raya Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura sekitar pukul 11.00 WIB, pada Jumat (25/8/2017) lalu.
Mereka menggunakan kendaraan Honda HRV berwarna putih dengan nomor polisi (nopol) L 1787 CF, saat dilakukan pengeledahan, mereka membawa barang haram sebrat 8,750 kilogram itu dari Jambi.[beritajatim]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - DPO Kasus Penggerbekan Sabu 8,75 Kg Masih Buron"
Posting Komentar