INILAHCOM, Jakarta - Pro kontra soal putusan sidang praperadilan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait status tersangka dalam korupsi e-KTP tak perlu diperpanjang.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, perdebatan tentang sidang praperadilan yang sudah diputus tak akan memberikan efek hukum apalagi menganulir putusannya.
"Buang buang waktu berkutat dengan ada atau tidaknya kejanggalan dalam sidang itu. Mencari cari kejanggalan dalam sidang itu, sungguh tidak punya nilai pada saat ini," katanya kepada INILAHCOM, Sabtu (7/10/2017).
Margarito menganggap apa yang terjadi selama proses sidang praperadilan sudah berjalan sebagaimana mestinya."Bukankah sidang itu terbuka, dan semua hal dinyatakan, diperdebatkan kedua pihak, pemohon dan termohon dalam sidang itu," ungkapnya.
Selain itu Margarito menekankan esensi dari sidang praperadilan kemarin bukanlah menunjukkan perbuatan pidan Novanto."Fokus pertarungan dalam sidang itu adalah prosedur, atau aspek formil penetapan tersangka, bukan aspek materil atau perbuatan tersangka," tandasnya.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Pakar: Buang Waktu Cari Kejanggalan Praperadilan : http://ini.la/2409561Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Pakar: Buang Waktu Cari Kejanggalan Praperadilan"
Posting Komentar