INILAHCOM, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menolak memberikan perpanjangan waktu kepada PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) untuk memenuhi kewajibannya. Apalagi transaksi saham INVS sudah disuspensi selama dua tahun.
Direktur Utama BEI, Tito Sulistio menegaskan perseroan sudah tidak dapat memenuhi persyaratan yang diberikan BEI sehingga sudah masuk dalam kategori force delisting atau delisting paksa.
"Intinya kita minta (memahami), belum bisa kasih, yang paling utama laporan keuangan dan bukti masih beroperasi. Sudah, kalau denda belakangan," kata Tito di Gedung BEI Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Pihak INVS sebelumnya telah memberikan surat keterangan keberatan dengan keputusan BEI untuk menghapuskan nama perseroannya dari papan perdagangan bursa. INVS meminta perpanjangan waktu untuk menyampaikan kewajibannya berupa laporan keuangan perseroan sejak dua tahun yang lalu.
Menurut Tito, permintaan ini tidak dapat dipenuhi karena sebagai regulator, BEI memiliki kewajiban untuk menjaga emiten-emitennya memiliki kesehatan secara finansial. Dengan demikian maka nantinya emiten tersebut akan mendapatkan kepercayaan dari investor lokal maupun asing.
"Kita harus punya kepastian bahwa perusahaan going concern ada, dan going concern harus dibuat oleh auditor dalam laporan keuangan, kalau cuma surat direksi nggak cukup. Kalau laporan keuangan nggak ada, lalu going concern nggak ada, ya kita force," lanjut dia.
Pihak INVS mengatakan telah menyelesaikan penyampaian laporan keuangan 2014 pada 30 Agustus 2017. Sedangkan untuk laporan keuangan 2015 dan 2016 selambat-lambatnya disampaikan pada 6 Oktober 2017.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan juga menjabarkan penyebab penundaan penyampaian laporan keuangan untuk tahun 2014, 2015 dan 2016 lantaran adanya perubahan manajemen perseroan pada 7 Maret 2017. [uji]
Baca Kelanjutan Terpopuler - BEI Pastikan PT Inovisi Terkena Delisting Paksa : http://ini.la/2409113Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - BEI Pastikan PT Inovisi Terkena Delisting Paksa"
Posting Komentar