Search

[POPULER TREN] Daftar Negara yang Diblokir Arab Saudi, Termasuk Indonesia | Penjelasan Kementerian ATR soal Penarikan Sertifikat Tanah Asli - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Rabu (3/2/2021).

Selain masih berkutat perihal update penyebaran virus corona, informasi perihal larangan bagi 20 warga negara asing (WNA) memasuki Arab Saudi, termasuk Indonesia mendominasi perhatian pembaca.

Ada pula informasi terkait update pelaksanaan umrah 2021, sertifikat elektronik dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga penjelasan Lapan soal ramainya suara dentuman misterius di Malang yang juga menjadi perhatian publik.

Sementara itu, ketentuan perihal program " Jateng di Rumah Saja" yang berlaku 6-7 Februari juga mendapat perhatian tersendiri dari para pembaca.

Berikut berita terpopuler Tren sepanjang Rabu (3/2/2021) hingga Kamis (4/2/2021) pagi:

1. Daftar lengkap 20 negara yang diblokir Arab Saudi

Kebijakan baru untuk menekan laju pertumbuhan virus corona kembali diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi.

Diberitakan Reuters, Rabu (3/2/2021), Arab Saudi mulai menangguhkan masuknya orang-orang ke kerajaan dari 20 negara pada Selasa (2/2/2021).

Larangan masuk sementara itu berlaku mulai 3 Februari, termasuk orang-orang yang datang dari Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Afrika Selatan, Perancis, Mesir, Lebanon, India, dan Pakistan, termasuk Indonesia.

Daftar lengkap negara-negara yang dilarang masuk Arab Saudi dapat disimak di berita berikut:

Arab Saudi Blokir Masuknya Warga 20 Negara Termasuk Indonesia Mulai 3 Februari, Simak Daftarnya...

2. Penjelasan terkait pelaksanaan umrah pasca-pemblokiran Arab Saudi

Unipah bersama puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kurang beruntung di Arab Saudi dipulangkan KBRI Riyadh ke Tanah Air.KBRI Riyadh Unipah bersama puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kurang beruntung di Arab Saudi dipulangkan KBRI Riyadh ke Tanah Air.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan larangan bagi warga negara asing dari 20 negara yang tidak diperbolehkan masuk ke negaranya, termasuk Indonesia, pada Selasa (2/2/2021).

Adapun negara-negara tersebut yakni Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.

Sementara itu, ada beberapa pengecualian, yakni warga Arab Saudi yang akan kembali ke Saudi, diplomat, tenaga kesehatan, dan keluarganya.

Peraturan baru ini berlaku mulai Rabu (3/1/2021) pukul 21.00 hingga waktu yang belum ditentukan.

Lantas, bagaimana nasib dengan jemaah umrah Indonesia?

Penjelasan lebih lengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Indonesia Termasuk Negara yang Tidak Diperbolehkan Masuk Arab Saudi, Bagaimana dengan Jadwal Umrah?

3. Penjelasan Lapan soal suara dentuman misterius di Lapan

Ilustrasi suara dentuman misterius Ilustrasi suara dentuman misterius

Suara dentuman misterius kembali terjadi pada Rabu (3/2/2021) tengah malam.

Warganet pun ramai-ramai melaporkan suara dentuman yang dirasakan di daerah Malang dan sekitarnya tersebut.

Seperti diketahui, munculnya suara dentuman misterius tersebut dapat disebabkan karena sejumlah hal, salah satunya diduga dari adanya benda langit yang jatuh atau melintas di dekat Bumi.

Penjelasan lebih rinci dari Lapan soal suara dentuman misterius di Malang tersebut dapat disimak di berita berikut:

Ramai soal Suara Dentuman Misterius di Malang, Ini Penjelasan Lapan

4. Ketentuan program "Jateng di Rumah Saja" 6-7 Februari 2021

Gubernur Jawa Tengah Ganjar PranowoKOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Program "Jateng di Rumah Saja" yang diusulkan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan mulai berlaku pada 6-7 Februari 2021.

Sebelumnya, usulan mengenai gerakan itu disampaikan oleh Ganjar saat memimpin rapat evaluasi penanggulangan Covid-19, Senin (1/2/2021).

Ganjar sendiri diketahui telah berkordinasi dan menyiapkan surat edaran untuk daerah-daerah terkait pelaksanaan "Jateng di Rumah Saja".

Lantas bagaimana ketentuan soal ketentuan pelaksanaan Jateng di Rumah Saja?

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Ini Ketentuan "Jateng di Rumah Saja" yang Berlaku 6-7 Februari

5. Penjelasan kementerian ATR soal penarikan sertifikat tanah asli

Seorang warga Gorontalo memperlihatkan sertifikat tanah yang baru dimilikinya di samping Wakil Gubernur Idris Rahim.KOMPAS.COM/HARIS RADJU Seorang warga Gorontalo memperlihatkan sertifikat tanah yang baru dimilikinya di samping Wakil Gubernur Idris Rahim.

Kabar akan adanya sertifikat tanah yang ditarik kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan digantikan dengan sertifikat elektronik ramai menjadi perbincangan warganet.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik yang akan mulai berlaku pada 2021.

Banyak dari mereka yang meragukan keamanan sertifikatnya jika dipegang negara.

Lantas, bagaimana penjelasan Kementerian ATR?

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak di berita berikut:

Ramai soal Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik BPN, Ini Penjelasan Kementerian ATR

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Perbedaan Bank Syariah dan Konvensional

Let's block ads! (Why?)



"tren" - Google Berita
February 04, 2021 at 05:30AM
https://ift.tt/3to0kLS

[POPULER TREN] Daftar Negara yang Diblokir Arab Saudi, Termasuk Indonesia | Penjelasan Kementerian ATR soal Penarikan Sertifikat Tanah Asli - Kompas.com - KOMPAS.com
"tren" - Google Berita
https://ift.tt/2FjbNEI
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "[POPULER TREN] Daftar Negara yang Diblokir Arab Saudi, Termasuk Indonesia | Penjelasan Kementerian ATR soal Penarikan Sertifikat Tanah Asli - Kompas.com - KOMPAS.com"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.