Search

Terpopuler - Jatim Buka 17 Posko Pengaduan THR

INILAHCOM, Surabaya - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jatim membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kalangan pekerja atau buruh. Posko pengaduan ini tersebar di 17 titik di 15 daerah di Jatim.

Pembukaan posko ini dilakukan setelah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menerbitkan Surat Edaran kepada bupati/wali kota agar memperhatikan, mengawasi dan memastikan perusahaan melakukan pembayaran THR tepat waktu kepada pekerja atau paling lambat H-7 lebaran.

Pelayanan posko pengaduan THR dibuka mulai Jumat (10/5/2019) hari ini dan berlaku di hari kerja Senin sampai Jumat pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Kadisnakertrans Provinsi Jatim, Himawan Estu Bagijo kepada wartawan di kantornya mengatakan, sesuai Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif, pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

"Kalau merujuk Permenaker nomor 6 tahun 2016, pengusaha yang terlambat memberikan THR dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan," katanya.

Himawan mengatakan, tahun lalu pihaknya telah menyelesaikan permasalah 18 perusahaan yang bermasalah dalam kepatuhan pemberian THR. Dia berharap tahun ini bisa berkurang.

Menurut Himawan, perusahaan yang memang tidak mampu memberikan THR dengan nilai sesuai aturan akan dilakukan mediasi dan dicarikan jalan tengah.

"Kami lakukan mediasi, nantinya bisa disepakati di antara pekerja dan perusahaan untuk membuat kesepakatan bersama. Misalnya kemudian ada kompensasi diberi tambahan layanan mudik gratis," pungkasnya.

Berikut ini 17 titik Posko Pengaduan THR:

1. Kantor Disnakertrans Jatim Jl Dukuh Menanggal No.124-126 Surabaya.
2. UPT BLK Surabaya Jl Dukuh Menanggal III/29 Surabaya.
3. UPT BLK Wonojati Jl. Raya Mondoroko No 1 Singosari, Malang.
4. UPT BLK Singosari Jl. Raya Singosari No.1 Malang.
5. UPT BLK Nganjuk Jl. Kapten Kasihin HS No. 3 Nganjuk.
6. UPT BLK Mojokerto Desa Jabon, Puri, Mojokerto.
7. UPT BLK Pasuruan Jl Pahlawan Sunaryo No. 96 S, Pandaan, Pasuruan.
8. UPT BLK Jember Jl Basuki Rahmad No 203 Jember.
9. UPT BLK Tuban Jl Wahidin Sudirohusodo Tuban.
10. UPT BLK Jombang Jl Anggrek No. 4 Jombang.
11. UPT BLK Sumenep Jl Gapura Parsanga, Sumenep.
12. UPT BLK Madiun Jl Sumatera No. 27 Caruban, Madiun.
13. UPT BLK Bojonegoro Jl Dr HOS Cokroaminoto KM 5 Bojonegoro.
14. UPT BLK Kediri Jl Wates KM1,5, Gedang Sewu, Pare, Kediri.
15. UPT BLK Tulungagung Jl Raya Pulosari Ngunut, KM 8 Tulungagung.
16. UPT BLK Ponorogo Jl. Ngudi Kaweruh, Karanglo Lor, Sukorejo, Poborogo.
17. UPT BLK Situbondo Jl Basuki Rahmat No. 357 Situbondo.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Jatim Buka 17 Posko Pengaduan THR : http://bit.ly/2Jx66pY

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Jatim Buka 17 Posko Pengaduan THR"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.