INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Polhukam Wiranto resmi membentuk Tim Hukum Nasional untuk membantu memberikan masukan atau kajian dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum.
"Jadi intinya saya membantu Menkopolhukam dalam rangka penegakan hukum," kata Guru Besar Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago yang juga anggota Tim Hukum Nasional, Kamis (9/5/2019).
Menurut dia, semua orang boleh mengeluarkan pendapat dan dilindungi oleh konstitusi. Tetapi, kalau sudah mengarah makar maka itu yang tidak bisa ditoleransi lagi. Sebab, semua ada aturan dan mekanisme.
"Nah, tim kita mengkaji itu untuk memberi masukan. Tapi, pada akhirnya para penegak hukumlah yang menindaklanjuti. Apalagi, Menkopolhukam yang membawahi politik hukum dan HAM harus hati-hati dalam menyikapi hal ini, terutama setelah pileg dan pilpres," ujarnya.
Berikut daftar anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, Sekretaris Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.[ris]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Ini Daftar Tim Hukum Nasional Bentukan Wiranto"
Posting Komentar