INILAHCOM, Jakarta - Imigrasi mencekal Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein ke luar negeri. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, Kivlan Zein masih berstatus saksi atas laporan dugaan makar.
"Masih berstatus saksi," kata Asep saat dihubungi, Jumat (10/5/2019).
Kivlan pada Jumat (10//5) malam didatangi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Penyidik memberikan dua surat kepada Kivlan yang hendak terbang ke Brunei Darussalam melalui Batam.
Surat pertama yakni surat panggilan atas laporan dugaan makar pada Senin (13/5). Sedangkan surat kedua yakni surat pencegahan pergi ke luar negeri.
Laporan atas Kivlan terdaftar dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim. Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 junctoPasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. [fad]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Dicekal, Kivlan Zein Masih Berstatus Saksi : http://bit.ly/307FnX7Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Dicekal, Kivlan Zein Masih Berstatus Saksi"
Posting Komentar