INILAHCOM, Jakarta - Polemik Pemilu serentak 2019 masih terus bergulir. Pasalnya banyak hal yang terjadi saat momentum Pemilu hingga usai pelaksanaan pesta rakyat lima tahunan tersebut.
Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo lewat akun Twitter-nya, menyampaikan dukacita mendalam kepada anggota Polri dan Anggota KPPS yang meninggal saat bertugas di Pemilu 2019.
Anggota Polri di antaranya, Aiptu M. Saepudin, Bhabinkantibmas Cikarang.
Aiptu M. Supri, anggota Polresta Sidoarjo, Akp Suratno, Panit Subdit II Ekonomi Ditintelkam Polda Kaltim, Brigadir Prima Leion Nurman Sasono, anggota Polsek Cerme, Polres Bondowoso, Bripka Ichwanul Muslimin, anggota Polres Lombok Tengah NTB, dan Aipda Stef Pekualu, anggota Polres Kupang NTT.
Anggota KPPS ; Supriyanto, 50 tahun, Ketua KPPS TPS 11 Kampung Ciburaleng, Desa Cidugaleun, Kec. Cigalontang, Kab. Tasikmalaya. Jeje, 60 tahun, Ketua KPPS TPS 02 Kampung Maandalamekar, Kec. Jatiwaras, Kab. Tasikmalaya. Agus susanto, 40 tahun, petugas KPPS TPS 04 Kel. Tlogomas, Kec. Lowokwaru, Kota Malang. Jaenal, 56 tahun, Ketua KPPS Desa Sukaharja, Kec. Cijeruk, Kab. Bogor. Deden Damanhuri, 46 tahun, Ketua KPPS TPS 03, Desa Cipeundeuy, Kec. Bojong, Kab. Purwakarta. Dany Faturahman, 41 tahun, KPPS TPS 03 Kel. Sidomulyo, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Ahmad Salahudin, 43 tahun, Ketua KPPS TPS 81, Kel. Kranji, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi. Indra Lesmana, 28 tahun, Ketua KPPS TPS 04, Kampung Sindangsari, Desa Banjaran Kulon, Kec. Banjaran, Kab. Bandung Barat. Yaya Suhaya, 71 tahun, anggota KPPS TPS 04, Desa Cilewo, Kec. Telagasari, Kab. Karawang. Idris Hadi, 64 tahun, anggota KPPS Kamp. Cipatih, Desa Munjul, Kec. Cirebon, Kab. Cirebon.
"Saya turut Berduka Cita sedalam-dalamnya, semoga perjuangan dan pengorbanan para Pengawal Demokrasi ini membuka mata hati bagi siapapun yang akan berbuat curang di Pemilu 2019," Twitt @Nurmantyo_Gatot, dikutip Minggu (21/4/2019).
Sementara itu, lewat akun Twitter-nya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai adanya pasangan capres cawapres yang mendeklarasikan diri sebagai pemenang Pilpres 2019 sebagai hal yang wajar. Yang menjadi pelanggaran apabila melakukan tugas kepresidenan sebelum disahkan sebagai pemenang Pilpres oleh KPU RI.
"Kalau mendeklarasikan diri sbg Presiden terpilih berdasar hasil hitungan sendiri boleh saja, itu tak melanggar hukum, asalkan tidak melakukan aktivitas Kepresidenan (melakukan pemerintahan) sebelum dinyatakan menang scr sah oleh KPU dan bersumpah scr resmi di depan Sidang MPR," tutupnya. [wll]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Gatot Sampaikan Dukacita, Mahfud Maklumi Deklarasi : http://bit.ly/2GpreeBBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Gatot Sampaikan Dukacita, Mahfud Maklumi Deklarasi"
Posting Komentar