Search

Terpopuler - KPK Sebut Vonis Rita Cerminkan PKPU

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.

Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Saya pikir dia juga mengakui dengan baik kemudian sudah optimum semua," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (6/7/2018).

Tak hanya pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Rita selama lima tahun setelah jalani pidana penjara.

Menurut Saut, pencabutan hak politik itu sejalan dengan semangat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota itu tak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

"Berarti semangatnya spiritnya sama dengan semangat PKPU," ujarnya.

Rita sendiri dijerat dalam tiga perkara rasuah oleh penyidik KPK. Teranyar, orang nomor satu di Kutai Kartanegara itu dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saut memastikan semua kasus yang melibatkan Rita akan dituntaskan, termasuk pencucian uang yang masih dalam tahap penyidikan. "Iya masih jalan masih proses," pungkasnya.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Sebut Vonis Rita Cerminkan PKPU : https://ift.tt/2IZtE2X

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Sebut Vonis Rita Cerminkan PKPU"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.