DALAM kancah kaidah fikih sangat dikenal kaidah tentang keharusan memilih solusi yang paling ringan madlaratnya jika terdapat dua atau lebih solusi yang sama-sama mengandung madlarat. Madlarat adalah lawan kata dari mashlahat. Madlarat itu satu makna dengan mafsadat yang bisa berarti kerusakan atau kerugian.
Solusi atas masalah seringkali tidak tunggal. Orang cerdas dan tercerahkan adalah orang yang yang tidak menuhankan keinginan nafsunya, melainkan yang mendahulukan akal dan hati tulusnya. Mengikuti keinginan nafsu dengan prinsip "poko'e" atau "pokoknya harus" hanya akan mengantarkan pada akibat yang lebih parah.
Kaidah ini berlaku tidak hanya dalam bidang hukum melainkan pula dalam bidang lainnya, termasuk bidang ekonomi, politik, sosial, budaya dan lainnya. Sejalan dengan kaidah ini adalah kaidah mewujudkan kemashlahatan yang lebih besar dan kaidah mendahulukan penolakan kerusakan atas kehendak menggapai kemashlahatan.
Kalau kaidah ini benar-benar diaplikasikan dalam kehidupan ini, yakinlah keteraturan hidup akan tertata indah. Peran akal sangatlah besar dalam mengaplikasikan kaidah ini. Pertimbangan-pertimbangan logis menjadi ujung tombak. Kalkulasi akademik dengan penelitian mendalam juga sangat dibutuhkan.
Jadi, pilihan solusi permasalahan dalam kehidupan membutuhkan pandangan yang holistik, menyeluruh, komprehensif. Jangan terbiasa hanya berdasarkan satu pandangan, pasti akan kaku, rigid dan merugi pada akhirnya. Salam, AIM. [*]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Seni Memilih Solusi: Irtikaab Akhaff Al Dlararayn : http://ift.tt/2EZ6o4iBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Seni Memilih Solusi: Irtikaab Akhaff Al Dlararayn"
Posting Komentar