INILAHCOM, Surabaya - Ayu Sriwulan terdakwa kasus perdagangan anak di bawah umur ini harus rela mendekam dipenjara lantaran dijatuhi vonis selama 2,5 tahun oleh Majelis hakim yang diketuai Hisbulloh Idris, Rabu (03/1).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti menjual anak dibawah umur untuk bisnis prostitusinya.
"Mengadili terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 88 dan Pasal 2 UU Nomor 21 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara," ujar hakim Hisbulloh.
Tak hanya hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 juta, subsider 1 bulan kurungan. Vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila yang menuntutnya selama empat tahun penjara.
Atas vonis ini, jaksa Nur Laila menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir majelis hakim," kata jaksa Nur Laila dia kepada hakim Hisbulloh.
Perlu diketahui, terdakwa Ayu Sriwulan ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim pada Agustus lalu. Polisi menangkap Ayu lantaran dirinya telah memperdagangkan anak di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersil (PSK) dengan tarif Rp800 ribu.[beritajatim]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Jual Anak di Bawah Umur, Ayu Divonis 2,5 Tahun : http://ift.tt/2Cmh1N2Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Jual Anak di Bawah Umur, Ayu Divonis 2,5 Tahun"
Posting Komentar