INILAHCOM, Jakarta - Setidaknya 24 penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut dilaporkan oleh pngacara Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Mabes Polri.
Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, pelaporan itu lantaran 24 penyidik itu adalah orang yang menyidik kasus dugaan korupsi Ketua DPR Setya Novanto di korupsi KTP-el.
"Berkaitannya begini kan, mereka siapa yang terlibat kasus ini kena, (penyidik) yang menyidik kasus (dugaan korupsi) Pak Setya Novanto, kan ada 24 orang" kata Fredrich pada INILAHCOM, Jakarta, Rabu (8/11/2017).
Dia pun berharap kasus ini segera diselesaikan oleh kepolisian. Sebab, laporan yang dilayangkan pihaknya itu adalah bentuk kejahatan yang serius.
"Saya harap dalam waktu tidak terlalu lama berkas ini bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan segera disidangkan," ujar Fredrich.
Namun begitu, dia belum mau merinci siapa saja nama- nama penyidik KPK yang dilaporkan pada polisi.
Diketahui sebelumnya, pengacara Setya Novanto, Sandi Kurniawan melaporkan dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Keduanya dilaporkan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pembuatan surat palsu.
Surat Pemberutahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang pun sudah dikeluarkan Bareskrim Polri atas laporan Pengacara Setya Novanto, Sandy.
Meski sudah ada SPDP, status keduanya sampai saat ini masih terlapor. [ind]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Alasan Penyidik KPK Ikut Dilaporkan"
Posting Komentar